Sangatta. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (PDAM TTB Kutim) terus melakukan upaya agar pasokan air yang mengalir ke masyarakat lancar. Selain itu PDAM TTB juga berusaha agar air yang mereka produksi dapat diminum secara langsung oleh warga yang menjadi pelanggannya seperti di tempat pengolahannya, tetapi karena saat ini air yang mengalir ke rumah warga masih belum menggunakan pipa SNI sehingga air yang sampai di rumah warga wajib dimasak terlebih dahulu sebelum dikonsumsi.
Dan untuk menujukan proses pengelolaan air bersih yang mereka lakukan, PDAM TTB belum lama ini mengajak para insan media untuk meninjau secara langsung proses utama pengelolaan air bersih. Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama (Dirut) Suparja bersama dengan Direktur Teknis Galuh Boyo Munanto yang merupakan pejabat dari PDAM TTB turun langsung untuk menemani dan memberikan penjelasan kepada insan media.
Dirut PDAM TTB Suparjan pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bertujuann untuk menyedikan pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum dan terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkwalitas dengan harga yang terjangkau. Selain itu SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik atau teknik dan nonfisik dari sarana dan prasarana air minum.
“SPAM dapat dilakukan melalui Sistem Jaringan Perpipaan dan atau Buka Jaringan Perpipaan,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur Teknik PDAM TTB Galuh Boyo Munanto menjelaskan, air permukaan Sungai Sangatta yang berada di Kabo Jaya Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, merupakan salah satu sumber air baku. Dikatakannya Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kabo mempunyai kapasitas terpasang 280 liter per detik,dengan kapasitas pengambilan air baku sungai 1.140 liter per detik.
“Dari 6 mesin pompa ini hanya digunakan 3 mesin saja untuk menyadap air baku atau intake secara bergatian tiap 12 jam,” terangnya.
Dijelaskan Galuh, ada beberapa proses dalam pengolahan air minum, pertama adalah proses prasedimentasi yang berfungsi untuk menghilangkan partikel diskrit, pasir, lumpur, maupun material kasar lainnya agar tidak masuk ke dalam IPA. Selanjutnya adalah sistem produksi untuk mengubah kwalitas air baku menjadi air minum diperlukan suatu proses pengelolaan air baku melalui proses fisik,kimiawi dan biologi sampai air minum memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan No.907 tahun 2002 tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kwalitas Air minum dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kwalitas Air minum.
“Untuk pembubuhan, bahan kimia yang digunakan adalah Aluminium Sulfat yang merupakan salah satu bahan kimia pejernih yang disebut koagulan yang bekerja pada Ph 6,0-7,8, Soda Ash untuk menaikkan nilai pH dan Kaporit sebagai disinfektan. Langkah berikutnya adalah pengadukan cepat yang disebut dengan koagulasi dan Pengadukan lambat atau flokulasi, dilanjutkan proses sedimentasu yakni Pengendapan dan Filtrasi,” jelasnya.
Menurut Galuh proses penghilangkan sebagian besar padatan yang terkandung dalam air memiliki tujuan untuk mengendapkan dan menghilangkan partikel-partikel, dimana setelah melalui proses yang cukup panjang kwalitas air wajib dilakukan pengujian yang dilakukan tiap 1 jam sekali.
“Pengujian yang dilakukan meliputi pengecekan ph Air standar 6,5-8,5, Kekeruhan Air jadi maksimal di angka 5 NTU dan Sisa Chor maksimal 2mg/liter dan pada ujung pipa distribusi 0,2mg/liter,” pungkasnya.