Bontang. Calon Walikota Bontang Neni Moerniaeni akhirnya memberikan Surat Keputusan (Sk) Presiden Indonesia, Joko Widodo, terkait peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI masa jabatan 2014-2019. Tertanggal 19 Oktober 2015, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang.
Penyerahan SK ini menegaskan Neni Moerniaeni secara resmi mengundurkan diri dari keanggotaan DPR RI, sebagai persyaratan kelangkapan persyaratan pencalonan pada Pilkada Bontang.
“Kami baru terima “copyan” petikan keputusan Presiden terkait penyetujuan PAW Bu Neni. Namun ini sudah menyatakan kalau yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai aturan KPU,” ujar Ketua KPU Bontang, Suardi, Kamis (22/10/2015) kemarin.
Sementara Umar Gading, selaku tim pemenangan Neni-Basri (NeBas) yang menyerahkan copyan petikan keputusan presiden tersebut kepada KPU Bontang Kamis (22/10/2015) kemarin. Menyatakan telah menerima SK sejak Rabu (21/10/2015) malam pada pukul 00.30 Wita. Dan SK asli akan diserahkan langsung Neni kepada KPU pada Jumat (23/10/2015) pagi (hari ini).
“Kami terima SK ini Rabu malam jam setengah satu. Dan besok (hari ini) SK asli akan diserahkan langsung Bu Neni ke KPU,” ujarnya.
SK ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Nomor 9 Tahun 2015 menjelaskan batas waktu 60 hari penyampaian keputusan pejabat yang berwenang sudah harus diterima oleh KPU Provinsi atau KPUD Kabupaten/Kota paling lambat 23 Oktober 2015.
Sementara itu, dalam pantauan tim liputan pktvbontang.com hingga berita ini diturunkan. Anggota KPU bersama sejumlah awak media telah menunggu kedatangan Neni Moerniaeni dalam rangka penyerahan SK Presiden RI tersebut ke KPU Bontang.
Laporan : Tim Liputan pktvbontang.com
Editor : Revo Adi M