Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Discount dan Bebas Denda Hingga 31 Juli 2020

Tabel keringan pajak kendaraan bermotor (FOTO: Mansyur/PKTV)

Bontang. Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB)  Samsat Bontang Marlia Hastaty, yang ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (2/6/2020) menjelaskan, bahwa terhitung mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Juli 2020. Para wajib pajak kendaraan bermotor mendapatkan relaksasi karena dampak COVID-19, yakni berupa keringanan pokok pajak, serta pembebasan denda dan bunga tahunan.

Adapun secara rinci keringan pajak kendaraan bermotor yang dimaksud yakni dengan ketentuan sebagai berikut,

  • Masa pajak jatuh tempo 1 tahun discount 10%
  • Masa pajak jatuh tempo 2 tahun discount 15%
  • Masa pajak jatuh tempo 3 tahun discount 20%
  • Masa pajak jatuh tempo 4 tahun discount 25%
  • Masa pajak jatuh tempo 5 tahun discount 30%

“Hal tersebut  sebagai mana tertuang dalam  peraturan gubernur kaltim nomor 31 tahun 2020 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Selain keringanan pajak dan pembebasan denda pajak kendaraan, para wajib pajak kendaraan bermotor juga mendapatkan bembebasan biaya denda Jasa Raharja hingga tangal 30 Juni 2020,  hal tersebut diungkapkan perwakilan Jasa Raharja Daryono.

Laporan: Mansyur