Samarinda. Seorang pria di Samarinda dibekuk pihak kepolisian lantaran aksinya yang tidak senonoh, pria berinisial TR (45) ini kerap kali memamerkan alat vitalnya kepada gadis gadis di depan umum maupun di jalan raya. Aksinya sempat viral beberapa waktu lalu karena salah satu korbannya berhasil merekam aksinya di Jalan Bung Tomo, Samarinda Sebrang dan mengunggahnya di media sosial.
Postingan tersebut pun viral dan tak selang berapa lama polisi pun berhasil mengamankan pria berinial TR tersebut. TR diamankan di kediamannya dikawasan Samarinda Sebrang pada Kamis 16/6/2022. TR mengakui telah beberapa kali melancarkan aksinya tersebut di berbagai tempat berbeda dengan latar belakang karena ingin saja, padahal TR sendiri sudah memiliki seorang istri dan 3 anak yang menantinya dirumah. Kini TR harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya tersebut.
Dikatakan Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, kepada polisi TR mengakui telah melakukan aksi tidak senonohnya ini di 3 tempat yang berbeda yakni di Jalan Slamet Riyadi, Jalan KH. Harun Nafsi dan yang terakhir di Jalan Bung Tomo Samarinda Sebrang. Dari hasil penangkapan TR, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai dan kaos yang ia gunakan saat melakukan aksinya.
“TR terancam dikenakan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.