Panwaslu: Algaka Kandidat Ditertibkan Pasca Ketetapan KPU

Bontang. Banyaknya alat peraga kampanye (Algaka) kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang terpasang di sejumlah titik Kota Bontang, dipastikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan langsung ditertibkan pasca penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu mendatang.

Hal itu mengingat Panwaslu saat ini belum memiliki kewenangan untuk rekomendasi pembongkaran, jika belum ada ketetapan pasangan calon yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Gubernur Kaltim 2018.

“Jika sudah memasuki tahapan penetapan calon, dan algaka masih ada, baru kami (Panwaslu) bisa rekomendasikan pembongkaran kepada Satpol PP,” ujar Komisioner Panwaslu Bontang Nasrullah, saat ditemui Pktv. Kamis, 11 Januari 2018.

Sekedar diketahui saat ini tahapan Pilgub Kaltim 2018, baru saja selesai masa pendaftaran, dan akan dilanjutkan pengecekan kesehatan pasangan calon. Sebagai salah satu syarat untuk bisa ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 12 Februari 2018, dan sehari setelahnya pengundian nomor urut masing-masing pasangan.(*)

 

Laporan: Aris