Uncategorized  

Parkir Sembarangan Siap-Siap Bayar Denda 500 Ribu

Bontang. Disadari atau tidak, banyak rambu lalu lintas diberbagai penjuru Kota Bontang masih diabaikan sebagian masyarakat. Larangan parkir maupun berbalik arah, merupakan salah satu rambu lalu lintas yang kerap dilanggar.

Terbukti dari pantauan pktvbontang dilapangan, banyak kendaraan terparkir sembarangan di badan jalan maupun trotoar, yang sejatinya diperuntukkan bagi pengguna jalan.

Melihat fenomenan ini, Kepala Satlantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono, menyatakan terus melakukan upaya preventif kepada masyarkat. Untuk lebih mematuhi rambu lalu lintas, demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Menurut Irawan, bagi pengendara yang dengan sengaja memarkirkan kendaraannya di trotoar dan menganggu akses pengguna jalan, terancam dikenakan pasal 287, terkait pelanggaran larangan parkir dengan denda maksimal 500 Ribu Rupiah.

“Kami harap hal ini menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai kena denda ketika kedapatan parkir sembarangan,” ujarnya.

Irawan berharap kesadaran masyarakat akan keselamatan dan keamanan berkendara di jalan raya dapat lebih dipedulikan. Termasuk melengkapi diri saat hendak berkendara.

“Jaga selalu keselamatan, dan patuhi aturan lalu lintas,” tambahnya. (*)

 

Laporan : Yulianti Basri

Editor : Maya Ch