Pasrah Dihukum, Nurdin Minta Kejaksaan Tidak Tebang Pilih

Bontang. Usai persidangan yang menjatuhkan vonis selama 1 tahun 2 bulan penjara, terkait kasus korupsi berjamaah dana asuransi Anggota Dprd Bontang periode 1999 – 2004. Muhammad Nurdin terdakwa kasus dengan nomor perkara 113/pid.b/2009/pn.btg meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tidak tebang pilih, terhadap kasus premi asuransi yang melibatkan 25 anggota dewan serta Walikota dan Wakil Walikota Bontang pada masa itu.

Nurdin mengaku pasrah atas putusan hakim yang memvonis dirinya bersalah, meski telah mengembalikan sepenuhnya dana asuransi tersebut. Namun dengan tegas, Nurdin meminta semua nama yang tertera dalam daftar penerima premi asuransi harus diproses dan dihukum sama seperti dirinya.

Pasalnya, hingga saat ini beberapa nama bahkan belum tersentuh hukum sama sekali.

“Saya harap Kejaksaan tidak tebang pilih. Masih banyak nama yang tersangkut kasus ini yang bahkan belum diproses sama sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurdin mengaku siap membantu kejaksaan dalam mengumpulkan data untuk proses hukum mantan anggota dprd lainnya , bahkan ia menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan nantinya.

“Saya siap membantu dan menjadi saksi kalau semua nama diproses,” tambahnya.(*)

 

Laporan : Tim Liputan pktvbontang.com

Editor : Maya Ch