Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga 1 Desember 2020

Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian saat berikan penjelasannya (FOTO: Faisal/PKTV)

Bontang. Masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang seharusnya berakhir pada 30 September ini nyatanya justru diperpanjang hingga 1 Desember mendatang.

Perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran PBB ini dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, menyusul dengan kondisi Bontang yang masih dilanda pandemi COVID-19.

Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga 1 Desember 2020 (FOTO: Faisal/PKTV)

Dikatakan Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian, perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran PBB selama 2 bulan ke depan, juga dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi. Selain itu, karena adanya perpanjangan jatuh tempo maka masyarakat cukup membayar biaya PBB tanpa dikenakan denda.

“Guna menghindari membludaknya masyarakat yang membayar PBB, kami memutuskan untuk menambah loket pembayaran. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui aplikasi tanpa harus datang ke Kantor Bapenda,” jelasnya.

Diketahui pembayaran PBB melalui aplikasi PBB Etam mulai digalakkan oleh bapenda sejak awal tahun ini yang bekerjasama dengan Bank Kaltimtara.

Laporan: Faisal