Bontang. PDAM Tirta Taman Bontang memutuskan menutup sementara loket pembayaran tagihan pelanggan. Penutupan mulai dilakukan sejak Selasa 9 Mei 2017, menyusul disepakatinya kenaikan tarif air PDAM, dari semula 120 persen menjadi 50 persen oleh Pemerintah dan DPRD Kota Bontang pada Senin (8/5) malam kemarin.
Pasalnya, dengan disepakatinya kenaikan tarif PDAM yang baru, maka tarif tagihan pelanggan pun harus di setting ulang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, selaku pemilik sistem.
“Karena setting sistem hanya dapat dilakukan BPKP, maka sementara waktu ditutup,” ujar Direktur PDAM Tirta Taman Bontang Suramin, saat ditemui usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi 3 DPRD Bontang, Selasa 9 Mei 2017.
Ditambahkannya, untuk memperbarui sistem pembayaran, tim BPKP akan turun langsung ke PDAM Bontang guna penyesuaian input tarif baru air. Meski belum dapat memastikan kapan penutupan pembayaran berakhir, Suramin mengatakan akan mengupayakan hal ini secepatnya.
“Kami terus marathon untuk menyelesaikannya, makanya butuh waktu dengan mendatangkan BPKP kesini (Bontang),” tandasnya. (*)
Laporan: Sary
