Bontang. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menginstruksikan kepada setiap perusahaan di Indonesia untuk wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan, maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang, Muhammad Syaifullah, pihaknya pun telah menyampaikan surat edaran tersebut pada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang.
“THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja, atau buruh, atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan,” ujarnya.
Menurutnya, di Kota Bontang terdapat 460 perusahaan yang didominasi perusahaan bidang industri pengolahan, yang wajib lapor ke dinas DPMTK-PTSP untuk pembayaran THR tersebut. Namun terhitung hingga Kamis 15 Juni 2017, kata Syaifullah, baru empat perushaan yang secara resmi melaporkan pembagian thr kepada karyawan. Salah satunya PT Pupuk Kaltim.
Untuk karyawan yang sudah bekerja satu tahun, mendapat tunjangan sebesar satu kali gaji. Sementara masa kerja satu bulan dan di bawah satu tahun, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang berlaku.
“Jika perusahaan mangkir dari kewajibannya, akan diberikan teguran hingga pencabutan izin usaha,” terang Syaifullah. (*)
Laporan: Yulianti Basri