Pemilik THM di Prakla Diminta Bongkar Petak Kamar

Bontang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (31/7/2019) malam melakukan pendataan penduduk non permanen di Tempat Hiburan Malam (THM) Prakla atau Pantai Harapan Indah Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Dalam pendataan tersebut masih ditemui sejumlah wanita penghibur yang tak ber KTP bontang, bahkan beberapa diantaranya juga masih menggunakan KTP Siak.

Tempat karaoke yang berada di kawasan tersebut disisir oleh tim gabungan. Bukan hanya melakukan pendataan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik THM untuk dapat segera membongkar kamar-kamar yang berada di tempat karaoke tersebut.

Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Rafidah, bahwa setelah tahap sosialisasi tersebut, pemkot akan memberikan teguran sebanyak 3 kali.

“Dan jika teguran tak diindahkan, maka Satpol PP dan aparat gabungan akan membongkar paksa setiap kamar-kamar atau sekat yang berada di dalam THM,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP Sunaryo menambahkan, Pihaknya akan terus melakukan pemantauan, hingga para pemilik THM mematuhi peraturan yang telah disosialisasikan.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP didampingi oleh Polisi Militer, Polres Bontang, TNI, Disdukcapil, Dispopar, dan pihak Kecamatan serta Kelurahan.

Laporan: Yuli