Bontang. Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 mendatang, sepertinya akan berbeda dengan Pilkada serentak tahun 2018, khususnya terkait hak pilih masyarakat. Sebab, bagi yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) hingga akhir 2018, bisa mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih, karena tidak lagi dibolehkan menggunakan surat keterangan (suket) berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016.
Dalam pasal 200 huruf a menjelaskan, penggunaan Surat Keterangan (suket) hanya diizinkan hingga Desember 2018, dan pemilu 2019 masyarakat wajib menunjukkan KTP-el untuk menggunakan hak pilih.
Suket merupakan surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el, yang hanya bisa digunakan untuk pilkada serentak 2018.
“Sesuai UU tersebut, setelah 2018 penggunaan suket untuk mendapat hak pilih tak lagi dibolehkan, dan hanya dengan kepemilikan identitas KTP-el,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Bontang, Eka Dedi Anshariddin.
Khusus di Bontang, ada 5.718 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP-el, serta yang masih mengantongi surat keterangan mencapai 5.241 jiwa.
“Maka dari itu kami mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman data KTP-el, agar tidak kehilangan hak pilih dalam pemilu dan pilpres 2019 mendatang,” tambah Eka Dedi.(*)
Laporan: Yuli | Nasrul