Sangatta. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi Perpajakan bagi Bendahara terkait dengan Aplikasi e-Bupot. Sosialisasi ini terselenggara sehubungan dengan terbitnya regulasi PER-17,PJ,2021 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dana tau pemungutan pajak, serta bentuk isi tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa bagi instansi pemerintah.
Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintahan sendiri dikembangkan sebagai sarana implementasi dari regulasi PER-17,PJ,2021, sehingga sosialisasinya dianggap penting karena Bendahara harus taat pada pelaporan. Fungsi dari aplikasi tersebut adalah digunakan untuk membuat bukti pemotongan 21,26 dan bukti pemotongan,pemungutan unifikasi instansi pemerintah.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa bendahara adalah unjung tombak dari sekala bentuk pelaporan keuangan oleh karena itu bendahara harus taat pada pelaporan.
“Karena ini akan mempengaruhi transferan pusat ke daerah, karena untuk mendapatkan APBD diperlukan laporan-laporan yang harus dilengkapi. Oleh sebab itu saya berharap para bendahara taat kepada asas-asas ini,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bontang Hanis Purwanto mengatakan, materi yang di berikan kepada bendahara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutim adalah dalam rangka pemotongan dan pemotongan pajak atas semua belanja.
“Materinya adalah apa saja yang harus dilakukan bendahara atas potongan pajak, sehingga kesalahan-kesalahan dalam pemotongan pajak dapat dihindari. Kami juga memberikan materi terkait cara pelaporan pajak, yang awalnya harus dilaporkan perjenis pajak nantinya akan digabung,” terangnya.
Sosialisasi ini berlangsung selama selama dua hari, diikuti para bendahara pengeluaran dan operator pajak di 57 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik badan maupun dinas dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.