Uncategorized  

Pemkot Bontang Tanggapi Pandangan Fraksi Atas 7 Raperda

Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang gelar rapat kerja bersama pemerintah kota, dalam rangka penyampaian tanggapan dan jawaban walikota atas pemandangan umum fraksi dprd, terhadap tujuh raperda inisiatif pemerintah Kota Bontang. Serta tanggapan fraksi dprd atas pendapat walikota terhadap dua raperda inisiatif pemkot Bontang. Bertempat di ruang auditorium 3 dimensi eks Kantor Walikota Lama. Selasa, 20 Februari 2018.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Dprd Bontang Faisal, dihadiri anggota dprd dan Wakil Walikota Bontang Basri Rase. Tujuh Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Bontang nomor 11 tahun 2011, tentang retribusi perizinan tertentu. Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kota bontang nomor 9 tahun 2010, tentang pajak daerah. Dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota bontang nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Selanjutnya Raperda tentang pencabutan peraturan daerah kota bontang nomor 1 tahun 2012, tentang organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Bontang. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota bontang nomor 9 tahun 2015, tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta dan tenaga pendidik non pegawai negeri sipil pada sekolah negri. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota bontang nomor 23 tahun 2002, tentang surat izin usaha perdangan. Serta Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Secara umum lima fraksi di dprd, masing-masing fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Nasdem, fraksi Hanura Perjuangan, dan fraksi Amanat Demokrat Pembangunan Sejahterah (ADPS) sepakat untuk melanjutkan pembahasan tujuh raperda tersebut.

Namun beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, salah satunya meminta pemkot agar dilakukan pembahasan dan pengkajian secara struktrur, dan komprehensif yang mencangkup landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis untuk tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.(*)

 

Laporan: Aris

Exit mobile version