Pemkot Bontang Usul Pencabutan Perda Bantuan Keuangan Parpol

Bontang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol). Usulan pencabutan tersebut lantaran Perda Nomor 5 Tahun 2014 tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat menyampaikan nota penjelasan terhadap 4 Raperda Inisiatif Pemkot kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang Selasa (5/11/2019). Dari 4 Raperda tersebut, terdapat Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol, yang diusulkan pemkot untuk segera dibahas oleh DPRD dan Tim Asistensi Raperda Bontang.

Menurut Neni, mekanisme pemberian bantuan keuangan Parpol sangat berbeda ketika diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, dasar pemberian bantuan keuangan Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD per suara sah, yang sebelumnya didasarkan kepada jumlah alokasi bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya, diubah menjadi ditetapkan dalam nominal Rupiah baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Dan lagi, ketika pemerintah kabupaten/kota akan menaikkan besaran bantuan keuangan Partai Politik, maka perlu meminta persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Neni, memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 khususnya yang telah mengatur mengenai penetapan besaran bantuan keuangan dan mekanisme kenaikan alokasi bantuan keuangan partai politik, maka fungsi perda mengenai bantuan keuangan kepada parpol, yang pertama kali diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tidak diperlukan lagi.

“Terlebih Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 juga sudah mengatur seluruh tahapan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik,” terangnya.

Diketahui, bantuan keuangan kepada Parpol merupakan kebijakan nasional dimana pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, telah dilaksanakan di kota bontang sejak 2007 dan telah ditetapkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2007 yang pemberiannya didasarkan pada partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Namun Perda tersebut dicabut karena sudah tak sesuai dan digantikan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang menyesuaikan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012.

Laporan: Tim Liputan PKTV