Bontang. Pelaku pencurian fasilitas gedung Pasar Rawa Indah yang masih dalam tahap pembangunan, berhasil diringkus Kepolisian Resor Bontang, Senin (8/1) sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Tersangka berinisial AMN, berhasil diamankan di kediamannya, Jl Kakap Putih RT 24 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan.
Penangkapan satu pelaku pencurian fasilitas milik pemerintah tersebut, menyusul dua pelaku lainnya yang sudah diamankan lebih dulu. Karena terlibat kasus pencurian Accu Sollar Cell beberapa waktu lalu. Kini tinggal satu tersangka lainnya yang dinyatakan masih buron.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, kejadian pencurian telah dilancarkan pelaku sebanyak enam kali, terhitung sejak Juli 2017 lalu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain potongan kulit kabel berwarna hitam dan putih, serta potongan pipa.
“Atas aksi tersebut, Pemkot Bontang mengalami kerugian materil senilai Rp250 juta,” kata Kapolres.
Sementara Wakil Walikota Basri Rase, pun mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap pelaku pencurian material di gedung pasar rawa indah. Mengingat aksi tersebut cukup meresahkan dan merugikan pemerintah.
“Atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih atas kinerja Kepolisian yang berhasil menangkap pelaku. Mengingat aksi ini telah menimbulkan kerugian serta cukup meresahkan pemerintah,” ungkap Basri.
Baca Juga: Curi Material Pasar Rawa Indah, Uangnya Untuk Hura-Hura
Para pelaku kini harus mendekam di penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereja dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)
Laporan: Yuli | Nasrul