Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah membuka pendaftaran bagi pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan maju melalui jalur independen atau perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Acis Maidy Muspa, dari Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bontang, menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini dimulai pada Rabu, 8 Mei hingga Minggu, 12 Mei 2024.
Acis mengatakan, proses pendaftaran ini melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui. Pasangan bakal calon diminta untuk mengirimkan surat permohonan terlebih dahulu sebelum menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Surat permohonan tersebut harus diajukan langsung oleh calon perseorangan dan ditandatangani oleh calon tersebut sendiri, bukan atas nama organisasi masyarakat.
“Setelah menerima surat permohonan dari calon, KPU akan menindaklanjuti melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Melalui SILON, proses pendaftaran akan dijelaskan secara rinci, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilengkapi baik dalam bentuk digital maupun fisik. Dokumen yang diperlukan dapat diunduh melalui SILON,” terangnya.
Ditambahkan Acis, syarat dokumen dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan mencakup berbagai berkas, termasuk surat penyerahan dukungan menggunakan formulir khusus. Setelah dokumen diterima oleh KPU Bontang, akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan pemenuhan persyaratan dukungan yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk dapat mencalonkan diri melalui jalur independen atau perseorangan, calon kepala daerah harus memperoleh dukungan minimal sebanyak 13.160 KTP yang tersebar di 2 kecamatan di Kota Bontang,” pungkasnya.