Penerapan Sistem Pembayaran Parkir Non Tunai di Samarinda Resmi Diberlakukan

Samarinda. Sejak 1 Juli 2024, Kota Samarinda telah menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai atau cashless di beberapa pusat perbelanjaan, salah satunya Bigmall Samarinda. Langkah ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Samarinda untuk meningkatkan transparansi keuangan dan kualitas layanan publik menuju era digitalisasi.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara resmi meresmikan pembayaran parkir non-tunai di Bigmall Samarinda pada Rabu (10/7/2024). Dalam sambutannya, Andi Harun menekankan pentingnya penerapan sistem ini, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada Sektor Transportasi.

“Sistem pembayaran parkir non tunai ini dapat menggunakan empat kartu elektronik, yaitu e-money, Brizzi, Flazz, dan TapCash, yang telah bekerjasama dengan bank BRI, BNI, BCA, dan Mandiri. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir di kota Samarinda.” Terangnya.

General Manager (GM) Bigmall Samarinda, Iman Sumantri, menyatakan bahwa Bigmall Samarinda berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam penerapan parkir non-tunai ini. Dengan diberlakukannya sistem pembayaran parkir non tunai ini, diharapkan pengelolaan parkir di Samarinda menjadi lebih tertib, efisien, dan akuntabel.

“Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat semakin terbiasa dengan penggunaan transaksi non tunai yang lebih praktis dan aman, serta mendukung upaya pemerintah dalam memajukan digitalisasi layanan public,” pungkasnya.

Writer: Riyanti