Bontang. Sebanyak 154 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara, tak lagi tercatat sebagai penerima beras keluarga pra sejahtera (Rastra) sebagai pengganti Raskin, dari sebelumnya mencapai 452 KK.
Pengurangan didasari hasil pendataan keluarga pra sejahtera tahun 2015, sebagai acuan penyaluran Rastra tahun 2017. Dimana ratusan KK tak lagi masuk dalam kategori keluarga miskin atau pra sejahtera, dan berhak menerima bantuan. Berbeda dengan acuan tahun sebelumnya, yang menggunakan data 2011, sehingga mencakup 452 kepala keluarga.
“Penerima Rastra di Kelurahan Api-api saat ini hanya 295 KK, disalurkan mulai 16 Juni 2017 lalu. Jadi ada pengurangan sebesar 35 persen dari total penerima tahun 2016,” ujar Sukini, staf pemberdayaan masyarakat Kelurahan Api-api.
Pengurangan ini kata Sukini, kemudian menjadi bumerang bagi pihaknya dan ketua RT di Kelurahan Api-api. Mengingat banyaknya masyarakat yang mengadu sebelumnya mendapat Rastra, tak lagi menerima bantuan pada tahun ini. Padahal, kondisi perekonomian keluarga masih sama dan belum ada peningkatan.
Hal ini menurutnya, kemungkinan disebabkan proses verifikasi data keluarga pra sejahtera tahun 2015 sebagai acuan tahun 2017, yang tidak melibatkan Ketua RT maupun Kelurahan. Sehingga validasi yang dilakukan, banyak yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Masyarakat kan tahunya yang data Kelurahan dan RT, padahal data penerima kami dapat dari Dinas berdasarkan verifikasi data BPS,” tandasnya.
Sementara saat dimintai keterangan terkait hal ini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Bontang Basiran Suwandi, mengatakan jika hal tersebut diluar tanggungjawab pihaknya. Mengingat BPS hanya sebatas melakukan pendataan, yang sudah dimusyawarahkan tiap fasilitator. Berdasarkan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011, ditambah pengajuan nama baru oleh ketua RT dan Kelurahan.
“BPS hanya bertugas menyiapkan data. Dan kami dapati sebanyak 12.000 KK di Kota Bontang yang berhak menerima. Kalau itu kurang, sudah diluar tanggungjawab kami. Sebab keputusan untuk itu (Rastra) ada di TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ),” papar Basiran.
Selain itu, jika merujuk kembali untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka penentuan penerima Rastra kata Basiran, ada pada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Instansi tersebutlah yang kemudian akan menentukan kembali jumlah penerima tahun 2017, atas hasil pendataan yang dilakukan BPS tahun 2015.
“Kemungkinan ada pembatasan kuota oleh TNP2K dan dirasionalisasi TKPKD, sehingga hasilnya ada pengurangan penerima pada tahun ini. Tapi semua sudah diluar tanggungjawab BPS selaku penyedia data,” pungkasnya.(*)
Laporan: Mansur