Bontang. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang bukan belum memenuhi persyaratan untuk bisa naik kelas dari tipe C ke B. Namun karena berdasar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 Tahun 2020 tentang perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penetapan rumah sakit pendidikan dimasa pandemi COVID-19.
Wakil Direktur RSUD Taman Husada Bontang dr. Toetoek Pribadi, menjelaskan, pengajuan kenaikan kelas RSUD Bontang bisa dilakukan jika pandemi COVID-19 sudah berakhir. Dijelaskannya untuk proses akreditasi dan perizinan agar bisa naik kelas dari tipe C ke B, sesuai aturan, RSUD Bontang harus menunggu satu tahun setelah pandemi dinyatakan berakhir baru bisa mengajukan kenaikan kelas tipe B.
“Saat ini RSUD Bontang sudah memenuhi persayaratan untuk bisa naik kelas tipe B. Segala fasilitas sudah terpenuhi, diantaranya jumlah tempat tidur dan fasilitas penunjang kesehatan lainnya,” ungkapnya.

Sebagai informasi bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemic. Olehnya di Indonesia juga telah dinyatakan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19, dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran COVID-19.
COVID-19 sebagai bencana nasional, sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan. Untuk itu guna mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19 diperlukan kebijakan pelaksanaan perizinan, akreditasi, dan penetapan rumah sakit pendidikan, dalam rangka kesinambungan pelayanan dan mencegah timbulnya episentrum baru COVID-19.
Laporan: Aris
