Bontang. Pengedar narkoba jenis sabu kembali dibekuk jajaran Satuan Reskoba Polres Bontang. Pelaku berinisial RZ diamankan pasca pengembangan kasus penangkapan 900 butir Double L terhadap tersangka CW beberapa waktu lalu, di Marangkayu Kutai Kartanegara.
Dijelaskan Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, saat pengembangan terhadap tersangka CW, diketahui mendapatkan barang haram double L didapatkan tersangka dari rekannya RZ, warga Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung menyelidiki keberadaan RZ, dan berhasil ditemukan saat melintasi Jl Cipto Mangunkusomo eks Pupuk Raya. Polisi pun mengikuti RZ dan berhasil ditangkap di traffic light jalan tembus.
“Saat digeledah, ditemukan 7 poket serta dua bungkus sabu lainnya di jok motor,” kata Iptu Suyono.
Tak sampai disitu, polisi turut melakukan penggeledahan di kediaman RZ, dan menemukan satu poket sabu lainnya. Dengan total keseluruhan seberat 10,22 gram.
Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya, berupa satu pipet kaca, plastik klip kecil isi 40, uang tunai Rp100.000, alat hisap (bong), dan timbangan digital.
“Saat ini tersangka RZ sudah kami amankan, dan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 12 dan 14. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tambah Suyono.(*)
Laporan: Yuli | Nasrul