Pengembangan Pulau Beras Basah Terhalang SK Wali Kota

Bontang. Pengembangan Objek Wisata Pulau Beras Basah disinyalir masih sulit untuk dilakukan lantaran terhalang dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bontang yang hingga kini belum terbit. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Dan Pariwisata (Dispopar) Bambang Cipto Mulyono, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Terkait Peningkatan Pariwisata yang digelar oleh Komisi II DPRD Kota Bontang pada Selasa (14/1/2020).

Ditemui usai rapat, Bambang menjelaskan SK Wali Kota tentang penetapan Pulau Beras Basah sebagai salah satu objek wisata Kota Bontang sangat dibutuhkan sebagai dasar untuk mengembangkan dan mengelola Pulau Beras Basah, namun hingga kini SK tersebut urung diterbitkan lantaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang mengurus SK penetapan tersebut turut meminta adanya kajian Pulau Beras Basah terlebih dahulu.

“Pengembangan pulau beras basah harus ada kajian dengan turun langsung bersama bagian hukum, sehingga penentapan SK Pulau Beras Basah sebagai salah satu destinasi wisata di Kota Bontang baru bisa terlaksana,” kata Bambang.

Lebih lanjut disampaikan Bambang, permohonan penetapan SK Wali Kota akan Pulau Beras Basah sendiri sebenarnya telah pihaknya ajukan ke bagian hukum Setda Bontang sejak satu setengah tahun yang lalu dengan harapan dapat segera ditetapkan. Usai penetapan tersebutlah baru pihaknya akan membuat kajian pengembangan Pulau Beras Basah sekaligus pelaksanaan pembangunannya, namun ternyata bagian hukum memiliki pemahamannya sendiri.

“Dalam waktu dekat saya akan kembali bertemu dengan bagian hukum untuk membahas hal ini, khususnya terkait kajian pengembangan Pulau Beras Basah yang nantinya juga akan melingkupi tentang pengelolaan hingga retribusinya,” ungkapnya.

Meski terhalang SK Wali Kota, namun Dispopar terus berupaya untuk mengembangkan Pulau Beras Basah agar menjadi salah satu objek wisata yang dapat menarik wisatawan untuk berkunjung ke Kota Bontang. Meskipun diakui Dispopar berbagai pembangunan dan pembenahan tersebut tidak bisa dilakukan secara maksimal.

Laporan: Sari | Faisal