Pengurusan Paspor di UKK Bontang, Ditarget Selesai Dalam Tiga Hari

Divisi Keimigrasian Kaltim Hendro Tri Prasetyo (FOTO: Yahya/PKTV)

Bontang. Terkait dengan unit Kerja Kantor Keimigrasian (UKK) Kota Bontang yang telah ada, Kepala Divisi Keimigrasian Kaltim Hendro Tri Prasetyo, menjelaskan mengenai teknis pembuatan dan pengurusan paspor.

Dijelaskan Hendro, untuk teknis dalam pengurusan paspor yakni dengan memiliki E-ktp, Kartu Keluarga (KK), dan akta lahir, tetapi untuk akta lahir dapat digantiakn dengan beberapa dokumen yang sesuai seperti ijazah, surat nikah, surat baptis, dimana semua dokumen itu mencatat tempat dan tanggal lahir.

“Untuk pengurusan paspor ditarget selesai selama 3 hari, yakni pengurusan pembayaran, serta foto calon pemegang paspor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan terkait banyaknya warga Bontang yang mengurus paspor di kantor keimigrasian Samarinda yakni sebanyak 30 hingga 40 orang untuk keperluan keberangkatan ke beberapa negara pada saat kondisi normal, dimana warga Bontang rata–rata mengurus untuk keperluan umroh.

“Untuk cakupan wilayah UKK di Bontang ini sama dengan cakupan keimigrasian yang ada di Samarinda. Selain itu fungsi dari UKK yakni mengawasi orang asing, pemberian izin tinggal, dan terkait kewarganegaraan orang asing, dengan wilayah pengawasan UKK Bontang sesuai dengan wilayah kerja keimigrasian Samarinda yakni 6 kabupaten atau kota,” jelasnya.

Laporan: Yahya