Pengurusan SIM di Bontang Wajib Sertakan Bukti Keanggotaan BPJS Kesehatan

Bontang. Saat ini calon pemohon SIM di Kota Bontang diminta untuk melampirkan bukti keaktifan BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM baru atau perpanjangan. Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang mengharuskan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F. Tobing, melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sudah disosialisasikan sejak Juli hingga September 2024 dan mulai diberlakukan pada Agustus tahun lalu. Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, terutama dalam hal kecelakaan lalu lintas yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan selain asuransi kecelakaan lainnya.

Proses verifikasi keanggotaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM berlangsung sederhana. Calon pemohon SIM cukup melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan beserta fotokopi KTP. Untuk masyarakat yang belum terdaftar atau masa berlaku BPJS-nya telah habis, pihak Satpas Polres Bontang memberikan kemudahan dengan menyediakan layanan pendaftaran atau pengecekan status keanggotaan BPJS langsung di tempat.

Tanggapan masyarakat terhadap kebijakan ini cenderung positif. Banyak warga yang menganggap kebijakan ini bermanfaat, terutama dalam memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik.

“Kami tidak ingin mempersulit masyarakat. Tidak semua kecelakaan, seperti kecelakaan tunggal, dapat dicover oleh Jasa Raharja. Oleh karena itu, dengan adanya BPJS, korban kecelakaan tunggal dapat mendapatkan pengobatan yang ditanggung oleh BPJS.” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Bontang semakin sadar pentingnya memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS, sambil tetap mendapatkan pelayanan pengurusan SIM yang mudah dan cepat.

Writer: Rdy