Penyandang Difabel Dibekali Tata Cara Pencoblosan

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang sosialisasi tata cara pencoblosan bagi penyandang difabel. Berlangsung di Aula Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri Bontang, Jumat (20/11/2015).

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan pemahaman langsung bagaimana cara mencoblos dan menggunakan hak suara pada Pilkada 9 Desember 2015 mendatang. Mengingat kaum difabel memiliki hak suara yang sama dengan masyarakat umum, dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Bontang.

“Kpu akan memfasilitasi dan memberikan bantuan berupa surat suara huruf Braille, sehingga dapat memudahkan mereka dalam pencoblosan suara,” jelas Komisioner KPU, Iffa Rosita.

Pada saat pencoblosan, penyandang difabel dapat membawa seorang pendamping, dengan syarat pendamping harus mengisi formulir jenis C3. Berisi pernyataan yang menegaskan jika pendamping benar ditunjuk penyandang difabel saat melakukan pencoblosan.

“Itu aja syaratnya bagi yang mendampingi dalam pencoblosan nanti,” tambahnya.

 

Laporan : Sary & Ariston

Editor : Revo Adi M