Samarinda. Pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebagai upaya penindakan terhadap kejahatan tersebut. Pemusnahan dilakukan di halaman Markas Kepolisian Resor Samarinda. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,05 kilogram netto, narkoba jenis ekstasi atau inex sebanyak 21 butir dengan berat 9,08 gram netto dan ganja seberat 125 gram netto.
Kepala Kepolisian Resor Samarinda Kombespol Ary Fadli mengungkapkan, bbarang bukti tersebut berasal dari delapan kasus yang berbeda, dengan total sepuluh tersangka yang berhasil ditangkap. Para tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
“Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dihancurkan dengan cara diblender dengan air dan dibuang ke saluran pembuangan air. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bensin,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan oleh kepolisian dengan mengamankan sabu-sabu dari tujuh orang tersangka, sementara ganja disita dari dua orang lainnya, dan pil ekstasi diamankan dari satu orang lainnya.
Upaya pemusnahan barang bukti narkoba ini menunjukkan komitmen dan tindakan tegas pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.