Peringatan Pertama Bagi Pedagang di Trotoar dan Bahu Jalan

Bontang. Para pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar dan bahu jalan sekitar pasar sementara Rawa Indah, diberi surat peringatan pertama oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, agar tak lagi menggunakan lokasi yang dinyatakan dilarang untuk berjualan.

Penertiban pertama ini dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan, dipimpin oleh Asisten II Administrasi Pembangunan Zulkifli, bersama Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Lurah Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, dan Kepala UPT Pasar. Jumat, 31 Agustus 2018.

Peringatan pertaman (SP1) ini berlaku selama 3 hari, dan jika pedagang masih membandel akan diberikan SP2 hingga SP3 dengan jangka waktu masing-masing 3 hari.

“Jika hingga SP3 larangan masih tidak diindahkan, maka pedagang yang berjualan di trotoar maupun bahu jalan akan ditindak tegas aparat, dalam hal ini Satpol PP,” kata Zulkifli.

Menurut dia, upaya ini dilakukan agar para pedagang dapat lebih tertib, sehingga pasar sementara rawa indah dapat lebih tertata, bersih, dan jauh dari kesan kumuh. Terlebih banyaknya pedagang yang berjualan di trotoar ataupun bahu jalan sering menghambat arus lalu lintas, dengan kondisi jalan yang juga terbilang sempit.

“Pemberian SP sengaja kami lakukan sebagai upaya persuasif dan pendekatan kepada pedagang, agar mereka bisa mematuhi aturan. Jika masih mengabaikan, terpaksa kami lakukan eksekusi dan penindakan,” tambah dia.

Sementara Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah Akbar, meminta pemerintah dapat mencarikan solusi bagi para pedagang, khususnya bagi yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Seperti menyediakan tempat atau lahan kosong, agar mereka tak lagi berjualan pada tempat yang dilarang.

“Kami harap ada solusi bagi pedagang, sehingga mereka tetap bisa berjualan dan mencari nafkah,” harap Akbar. (*)

 

Laporan: Yuli | Aris