Perjuangan Arfan Realisasikan Usulan Aspirasi Puskesmas Sepaso Terwujud

Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan (FOTO: Dimas/PKTV)

Sangatta. Puskesmas Sepaso merupakan wujud nyata dari jerih payah perjuangan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Arfan. Puskesamas yang terletak di Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, tersebut merupakan usulan aspirasi yang diperjuangan oleh Arfan dan akhirnya diresmikan pada Selasa (9/3/2021).

Peresmian Puskesmas Sepaso membuat Arfan terharu, mengingat perjuangannya dalam merealisasikan usulan aspirasi pembangunan Puskesmas tersebut. Dirinya yang merupakan wakil rakyat daerah pemilihan II, akhirnya bisa mewujudkan salah satu usulan aspirasi yang diminta oleh masyarakat Kecamatan Bengalon, khususnya Desa Sepaso Induk.

“Alhamdullilah hari ini Pukesmas Kecamatan Bengalon sudah ditinjau oleh Bapak Bupati, karena pembangunan itu sudah didambakan beberapa puluh tahun, selalu diusulkan oleh masyarakat Bengalon. Ini salah satunya Pukesmas yang menggunakan APBD, alhamdullilah kita berhasil memperjuangkan melalui aspirasi,” ungkapnya.

Acuan mengalokasian dana aspirasi adalah Undang-undang UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan unsur pemerintahan daerah adalah lembaga eksekutif dan legislatif. Artinya, wakil rakyat berhak merumuskan pembangunan melalui aspirasi masyarakat yang mereka serap saat melakukan reses, termasuk pembangunan fisik Pukesmas Kecamatan Bengalon.

“Inilah tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat, dengan Pukesmas ini jadi harapan masyarakat Bengalon terpenuhi,” pungkasnya.

Terkait anggaran Puksemas Kecamatan Bengalon, Arfan mengatakan bahwa sebelumnya diusulkan lebih dari Rp.3.000.000.000.

Laporan: Shena | Dimas