Perpanjang Kontrak, Non Pns Wajib Ikut Tes Urine

Bontang. Pegawai non pns yang akan mengajukan lamaran kembali sesuai jabatan yang tersedia, wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari dokter, sebagai syarat seleksi kompetensi berdasarkan kebutuhan organisasi Pemerintah Daerah.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran nomor 51 tahun 2016 tentang pengelolaan adiministrasi tenaga non pns, yang ditandatangani Sekretaris Kota Bontang HM Syirajuddin, dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan tenaga non pns.

Serta menindaklanjuti instruksi walikota nomor 25 tahun 2016, tentang larangan pengadaan tenaga non pns di lingkup Pemkot Bontang. Dan memperhatikan surat edaran sekretaris daerah tentang evaluasi pengangkatan tenaga non pns pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Surat edaran ini telah ditembuskan ke Walikota dan Wakil Walikota Bontang, Inspektur Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adanya persyaratan itu, puluhan non pns tampak antre mengikuti tes urine di RSUD Taman Husada Bontang, Senin pagi 9 Januari 2016. Salah satunya Hardi.

Ia menuturkan, dirinya sengaja mengikuti tes urine sebagai salah satu persyaratan agar dapat kembali bekerja di Pemkot Bontang sesuai edaran yang baru diketahui Jumat 6 Januari 2017 lalu, dengan biaya sendiri.

“Untuk surat keterangan kesehatan dan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) kalau ditotal habis Rp 200 ribu mbak,” ujarnya

Lengkapnya, persyaratan yang harus dipenuhi non pns diantaranya surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah, surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah, surat keterangan catatan kepolisian, usia kurang dari 58 tahun, dan hasil rekomendasi evaluasi kinerja tahun 2016. (*)

 

Laporan : Yuli & Nasrul