PN Bontang Gugurkan Gugatan Praperadilan Dody Rondonuwu

Bontang. Gugatan praperadilan Wakil Ketua Dprd Kaltim Dody Rondonuwu terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Anang Supriatna, terkait status hukum dirinya, digugurkan hakim tunggal Titis Tri Wulandari pada sidang pembacaan keputusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang, Senin (4/4/2016) kemarin.

Pasalnya, hakim menilai status Dody selaku pemohon tidak dapat berubah dari terdakwa menjadi tersangka. Sebab, dody sebelumnya telah dituntut, diperiksa, dan diadili berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor 160/pid.b/2009/pn.btg, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) nomor 148/pid/2010/pt.kt.smda, dan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1838/pan.pid.sus/1576k/pid.sus/2011.

Selain itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim, Dody juga masih berstatus sebagai terdakwa, dikarenakan putusan pengadilan negeri bontang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan tinggi tersebut.

Menimbang hal itu, hakim pun akhirnya menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Dody Rondonuwu berdasarkan uji formalitas surat dakwaan.

Menanggapi putusan tersebut, Solikin, pengacara Dody Rondonuwu seusai sidang menyatakan segara berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya, terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kami sangat menghormati putusan hakim, makanya untuk saat ini kami akan segera korrdinasikan dulu dengan klien (Dody Rondonuwu), untuk langkah selanjutnya,” jelas Solikin.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Anang Supriatna yang ditemui terpisah, mengatakan jika pihaknya sangat mengapresiasi putusan praperadilan yang diajukan Dody. Meski, ditegaskan Anang pihaknya belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil selanjutnya, karena terlebih dahulu harus melaporkan hasil putusan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Jaksa Agung.

“Kami akan laporkan dulu putusan ini, baru ditindaklanjuti untuk langkah selanjutnya,” paparnya.

Sebelumnya, Dody Rondonuwu mengajukan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Anang Supriatna, terkait status hukum dirinya. Dimana Dody menuntut agar status terdakwa yang disematkan terhadapnya dicabut.(*)

 

Laporan : Sary & Ariston

Editor : Maya Ch