Bontang. Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan 1 orang tersangka tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur, pada Kamis (17/3/2022) pada pukul 17.30 WITA. Pelaku berinisial SB (21) diketahui sebagai warga Kelurahan Bontang Baru.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menjelaskan bahwa pada Senin (14/2/2022) orang tua korban menerima kabar bahwa korban sedang berada di Bontang sehingga langsung di jemput dan dibawa pulang ke Sangkulirang, dan setelah beberapa hari di Sangkulirang, korban bercerita bahwa dirinya selama di Bontang telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 3 kali.
“Korban diancam, dan akibat kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang,” ungkapnya.
Tersangka yang diamankan di Pelabuhan Tanjung limau Kecamatan Bontang utara tersebut diancam dengan hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 3 uuri no. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uuri no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.