Bontang. Kecelakaan maut yang menewaskan Daud Wake (52) warga Kilometer 3 Kelurahan Belimbing Bontang Barat pada Sabtu sore, 17 september 2016, kini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Resort Kota Bontang.
Kecelakaan tabrak lari yang melibatkan pengendara sepeda motor dengan sebuah truk ini terus didalami kepolisian. Pasalnya meski mobil truk dengan nomor polisi KT 8503 DF yang ditunggangi pelaku telah di amankan, namun sopir truk masih dalam pengejaran aparat.
Kepala Satlantas Polres Bontang, AKP Irawan Setyono menjelaskan, saat ini kepolisian telah mengantongi identitas pelaku, hanya saja masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
“Identitas yang diduga pelaku sudah kami pegang, tapi belum bisa dipublikasikan karena masih dalam penyidikan,” ujarnya.
Akibat insiden ini, pelaku di ancam pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas dan angkutan jalan, dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. Serta pasal 312 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Kelalaian yang menyebabkan meninggalnya korban dan kesengajaan tidak menolong korban atau dengan kata lain tabrak lari, maka pelaku bisa diancam hukuman hingga 18 tahun penjara.
“ Pelaku disinyalir melarikan diri ke luar kota. Mengingat dari keterangan saksi, pelaku tidak memliki keluarga terdekat di kota Bontang dan tinggal disebuah kontrakan,” tambahnya. (*)
Laporan : Yuli & Faisal
Editor : Maya Ch