Polres Bontang Amankan Pelaku Pencurian Pakaian di Ramayana

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang (FOTO: Istimewa)

Bontang. Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang kembali melakukan penangkapan kepada pelaku tindak kejahatan. Kali ini seorang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian pakaian di Ramayana Jalan MH. Thamrin Kota Bontang telah diamankan pada Minggu (12/7/2020).

Pelaku berinisial ME (34) merupakan warga Kampung Sukamanah RT.16 Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, namun kesehariannya berdomisili di Jalan S.Parman RT.3 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan membeli satu jenis barang, setelah membayar ke kasir, dengan bermodalkan bukti pembayaran kemudian pindah tempat lain dari lantai dasar ke lantai 2, langsung menuju ke tempat pakaian dan memasukkan beberapa lembar pakaian kedalam tas.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Eko Wahyono saat dihubungi media membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian pakaian di Ramayana.

“Hari Minggu sekitar pukul 15.30 WITA, Pelaku datang ke Ramayana Bontang dan langsung melihat-lihat pakaian di Lantai 2 kemudian Pelaku pindah ke Lantai dasar untuk membeli sepatu Merk Fladeo selanjut nya pergi ke Kasir untuk membayar sepatu tersebut. Setelah membayar di kasir, pelaku kembali naik ke Lantai 2 dengan membawa barang belanjaannya, sampai di Lantai 2 langsung mengambil pakaian berupa 1 baju kemeja dan 1 potong celana panjang kemudian di masuk kan kedalam tas belanjaan tersebut dan langsung pulang, pengakuan pelaku, perbuatan itu sudah sering kali dilakukan dengan cara yang sama,” jelas AKP Eko Wahyono.

Akibat perbuatan pelaku, korban PT RAMAYANA LESTARI SENTOSA mengalami kerugian materiil sebesar Rp.6.422.000 dan melaporkan ke Polsek Bontang Utara.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 4 potong baju kemeja lengan panjang dan 8 potong celana panjang diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan. Terhadap pelaku Penyidik menjeras dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan: Mansyur