Bontang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang mendapat laporan tentang aktivitas yang mencurigakan di Jl. Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, saat melakukan penyelidikan, pada Minggu (14/7/2024) pukul 03.30 WITA, anggota Sat Resnarkoba mencurigai seorang pria yang berada di teras rumah. Setelah didekati, pria tersebut diketahui sebagai RAF (23) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut. Anggota Sat Resnarkoba langsung mengamankan RAF dan melakukan penggeledahan, di mana ditemukan 5 linting rokok yang berisi bahan atau daun yang diduga ganja dalam satu bungkus rokok merk King Garet dan satu HP merk Samsung warna hitam.
“Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah RAF, di mana ditemukan alat linting rokok, bungkus plastik klip, dan 22 lembar kertas rokok warna putih. RAF mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Saat diinterogasi, RAF mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari AMI (33), seorang warga Kelurahan Belimbing,” terangnya.
Ditambahkan Rihard, berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan pengembangan ke rumah AMI. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu HP merk Oppo warna biru milik AMI. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini keduanya disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.