Polres Bontang Tangkap Residivis Kasus Pencurian Motor di Gunung Telihan

Bontang. Polres Bontang berhasil menangkap JP (39), seorang residivis yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Gunung Telihan. JP diketahui telah lima kali menjalani hukuman penjara atas berbagai kasus pencurian, dengan masa hukuman terakhir pada tahun 2022 selama 1 tahun 4 bulan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Genio hitam berpelat KT 3395 QJ. Saat dilakukan pengejaran, JP menabrakkan motor curian ke arah petugas di Bontang Lestari, menyebabkan dua personel polisi mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan.

Tersangka sempat melarikan diri ke dalam hutan sebelum akhirnya diringkus di sebuah pondok kosong pada Kamis 9 januari 2025 dini hari. pada penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian dan 15 unit ponsel hasil kejahatan lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.

Polres Bontang terus berkomitmen menjaga keamanan wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

 

Writer: Nazar