Bontang. Pada Rabu (17/7/2024) malam, Polres Bontang menangkap seorang selebgram wanita berinisial SBI (19) atas dugaan keterlibatannya dalam endorse judi online ilegal. Penangkapan dilakukan di sekitar wilayah Jalan Awang Long.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami keterkaitan bisnis selebgram tersebut dengan jaringan bandar judi online. Penangkapan ini diharapkan dapat membuka jalan untuk mengungkap bandar judi online yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Informasi lebih lanjut mengenai kronologi pengungkapan kasus ini akan disampaikan pada Kamis mendatang,” ucapnya.
SBI disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.