Polres Bontang Terus Buru Pelaku Pembuangan Bayi

Bontang. Pelaku kasus pembuangan bayi dalam kardus yang menggegerkan warga Bontang ini terus ditelusuri oleh Kepolisian Resort Kota Bontang.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Polres Bontang kini lakukan penyelidikan dan penyidikan ke berbagai titik. Termasuk pengembangan lokasi. tentang kemungkinan adanya warga yang menuju lokasi sebelum ditemukannya bayi malang tersebut.

Pengusutan yang melibatkan intel, reskrim, dan babinkamtibmas dari Polres Bontang ini, akan terus dilakukan untuk memburu dan menemukan pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Kami terus usut pelakunya, dan kini kami tengah lakukan pengembangan lokasi untuk memburu pelaku,” jelas Kabag Humas Polres Bontang, Iptu Kalvien.

Kalvien juga minta bantuan aktif masyarakat, jika mengetahui informasi yang berkaitan dengan orangtua bayi. Untuk dapat melaporkannya ke Polresta Bontang.

“Kami harap kerjasama dari masyarakat, kalau ada informasi tentang siapa pelaku atau diduga pelaku untuk bisa laporkan ke Polres Bontang,” tambahnya.

Pelaku menurut Kalvien bisa dijerat UU Perlindungan Anak pasal 305 junto pasal 77 UU nomor 23 tahun 2002, yang telah diperbaharui menjadi UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dugaan sementara bayi ini hasil hubungan gelap pelaku dan tidak bisa mempertanggungjawabkannya. Pelaku jelas akan dijerat sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya.

 

Laporan : Yuli & Nasrul

Editor : Revo Adi M