Samarinda. Pada Minggu (25/2/2024), Polresta Samarinda berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (PJU) yang telah meresahkan warga Samarinda. Kedua pelaku tersebut berinisial SR (37) dan RF (18), yang telah melakukan aksi pencurian selama tiga tahun terakhir.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap atas aksi pencurian kabel PJU di Jalan D.I. Panjaitan, Jalan WR Soepratman, dan Jalan Antasari. Mereka melakukan aksi mereka dengan menyamar sebagai petugas proyek, mengenakan rompi dari kontraktor yang sedang bekerja di lokasi.
“Selain kedua pelaku yang berhasil diamankan, kami masih dalam pengejaran terhadap anggota komplotan lainnya,” terangnya.
Ditambahkan Kombes Pol Ary Fadli, dalam menjalankan aksinya, kabel yang dicuri kemudian dijual kepada pengumpul besi tua dengan nilai Rp 100 ribu per kilogramnya. Akibat dari tindakan pencurian ini, Dishub Samarinda mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta, dan masyarakat setempat juga merasakan dampaknya, karena jalan raya menjadi gelap dan rawan kecelakaan.
“Kedua pelaku, yang merupakan warga Samarinda ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Keberhasilan Polresta Samarinda dalam mengamankan pelaku pencurian ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi warga Samarinda.