Samarinda. Polresta Samarinda telah berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering melakukan aksinya di sekitar Bigmall Samarinda. Satu tersangka pencurian sepeda motor atau Curanmor di Kota Samarinda berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Selain menangkap satu tersangka, polisi juga berhasil menyita 14 motor hasil kejahatan dari tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat yang kehilangan motornya di sekitar Jalan Untung Suropati, tepatnya di seberang Bigmall Samarinda. Unit Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku bernama SW di kawasan Loa Buah.
“Pelaku SW merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara. Kami juga telah memeriksa para pembeli motor curian, di mana rata-rata harga pembelian motor hasil curian tersebut berkisar antara 2 hingga 2,5 juta rupiah. Seluruh barang bukti yang disita dari para tersangka di Samarinda kemudian dijual di daerah perkebunan Sebulu dan Tenggarong,” terangnya.
Pelaku kini terancam akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun.