Samarinda. Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang telah melakukan aksinya di Jalan Damanhuri. Pelaku yang sempat viral di media sosial tersebut menggunakan sepeda motor untuk merampas handphone seorang lelaki.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV warga. Meskipun korban bersama beberapa warga berusaha mengejar, pelaku yang menggunakan sepeda motor berhasil melarikan diri dengan barang curiannya.
Ditambahkan Ary, kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang, yang kemudian melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelaku berinisial AS di Jalan Merdeka 3, Kelurahan Sungai Pinang.
“Informasi menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya juga telah melakukan pencurian di kawasan Sungai Pinang, dengan kerugian mencapai Rp8 juta. Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman penjara 9 tahun atas perbuatannya,” pungkasnya.