Polresta Samarinda Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu Yang Dikendalikan Dari Balik Lapas

Samarinda. Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kg yang jaringan peredarannya berasal dari Lapas Kelas II A Balikpapan. Tersangka bernama Wandi diciduk polisi ketika hendak melakukan transaksi di Jalan HAMM Rifaddin, penangkapan Wandi bermula ketika polisi berhasil memotong informasi dari Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda terkait pengiriman sabu 1  Kg dari Balikpapan ke Samarinda lewat transaksi di Jalan HAMM Rifaddin.

Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli menjelaskan bahwa transaksi dilakukan dengan mengkamuflase barang dengan bungkus coffeemix warna hitam yang didalamnya berisikan 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.004 Gram bruto. Dan setelah didalami, terungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik Lapas Bayur Samarinda dan Balikpapan. Sabu tersebut disinyalir diperoleh dari tersangka AN dan S, yang mana merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bayur Samarinda sementara untuk yang mengendalikan berasal dari Lapas Balikpapan berinisial AM.

“Saat ini masih kami dalami lagi asal barangnya, darimana tersangka mendapatkannya, dan ada beberapa DPO yang sudah kami data untuk saat ini,” ungkapnya.

Kini Wandi terancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Dan Pasal 112 Ayat 2 dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara. Pengendali peredaran narkoba yang kini masih dipenjara di Lapas Narkotika Samarinda dan Balikpapan pun dipastikan ditetapkan menjadi tersangka .