Produsen Dibatasi 30 Hari Tarik Ikan Makarel Kaleng Bercacing

Bontang. Adanya temuan puluhan ikan makarel kaleng bercacing yang masih beredar di sejumlah swalayan Kota Bontang, mendapat peringatan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, utamanya terkait masa waktu penarikan produk oleh produsen melalui distributor.

Para produsen dan distributor 27 merek yang masih ditemukan beredar tersebut, diberi batas waktu 30 hari untuk menarik semua produknya dari pasaran di Kota Bontang. Dibuktikan melalui penyisiran ulang yang nantinya akan kembali dilakukan BBPOM.

“Untuk itu, kami juga mengajak seluruh instansi terkait di Kota Bontang, turut mengawal penarikan 27 merek ikan kaleng bercacing ini. Agar tidak ada lagi yang beredar,” ujar Koordinator Pengawas Kosmetik BBPOM Samarinda Mukhlis, saat sidak beberapa waktu lalu.

Upaya ini kata Mukhlis, sebagai bentuk ketegasan Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen, agar tidak ada yang dirugikan keberadaan produk yang terindikasi cacing tersebut.

“Jika masih ditemukan nantinya, kami akan berikan peringatan kepada produsen yang bersangkutan,” tambahnya.

Sebelumnya BBPOM sebanyak 27 merek ikan makarel kaleng bercacing sesuai temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI masih beredar di pasaran Kota Bontang.

Baca Juga: Sidak BBPOM, Puluhan Produk Ikan Makarel Kaleng Bercacing Masih Beredar di Bontang

Temuan melalui sidak tersebut, menindaklanjuti keputusan BPOM yang meminta importir serta produsen ikan kaleng untuk segara menarik produknya untuk dimusnahkan. (*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul