Proses Pengosongan Rumah Warga di Berbas Pantai Nyaris Bentrok

Bontang. Proses pengosongan salah satu rumah warga di Jalan Tengku Umar, RT 22, Berbas Pantai nyaris terjadi bentrok antara tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Bontang yang didampingi puluhan personel Polres Bontang dengan warga, pada Rabu (16/3/2022).

Pemilik rumah, salah satu dari 8 rumah warga yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri, menolak untuk dikosongkan dan melakukan perlawanan. Warga dan tim eksekusi pun nyaris bentrok. Darajati, salah satu warga dan pemilik rumah yang lahannya dieksekusi mengaku memiliki hak atas keberadaan lahan.

“Kami memiliki legalitas surat penguasaan lahan. Kalau dia punya bukti juga ayo diperlihatkan kepada kami,” katanya.

Sementara, Panitera Pengadilan Negeri Tinggi Kelas II Bontang Lis Suryani mengatakan, kasus pengosongan lahan warga tersebut, dilakukan atas putusan inkrah dari Pengadilan Negeri atau PN Bontang. Adapun, Surat Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon, telah dikeluarkan sejak 2 minggu yang lalu.

“Berdasarkan surat tersebut ada 8 rumah yang dihuni warga harus segera dikosongkan, hari ini,” ujarnya.

Sementara diwaktu yang sama, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menurunkan sebanyak 30 personilnya untuk mengamankan Proses pengosongan lahan tersebut.

Dilokasi, pihak kepolisian, mengamankan sebanyak 6 warga yang diduga hendak menghalangi jalannya proses eksekusi. Hingga berita ini diterbitkan, proses eksekusi lahan oleh pihak Pengadilan Negeri Kelas II Bontang dibantu pihak Kepolisian Bontang, masih berjalan.

Writer: Ariston Rajab