PT BPKT Cabut Surat Rekomendasi Wali Kota Bontang

Bontang. Surat rekomendasi yang diberikan Wali Kota Bontang Basri Rase kepada PT Bunker Pribumi Kutai Timur menuai polemik. Rekomendasi itu ditanggapi miring berbagai pihak, seperti legislator, pengusaha lokal Bontang, dan pengamat hukum.

Belakangan, “surat sakti” itu dicabut oleh PT Bunker Pribumi Kutai Timur. Hal itu dibenarkan oleh External Relation PT Indominco Mandiri Yulianus. “Kemarin (18/5/2022) siang mereka (PT Bunker Pribumi Kutai Timur) menghubungi saya. Mereka mengatakan tidak jadi melampirkan surat (rekomendasi) itu,” kata Yulianus. 

Dikatakan, pencabutan surat tersebut tidak mengurangi kesempatan PT Bunker Pribumi Kutai Timur untuk menjadi rekanan PT Indominco Mandiri. Mengingat, rekomendasi wali kota bukan menjadi salah satu syarat. “Tetap bisa mengajukan sebagai rekanan,” sebutnya. 

Sebelumnya diberitakan, pada 21 April 2022 Komisaris Utama PT Bunker Pribumi Kutai Timur M Lonca mengajukan pengajuan kerja sama kepada PT Indominco. Selain profil perusahaan, terlampir pula berbagai rekomendasi. Salah satu yang terselip adalah rekomendasi dari Wali Kota Bontang Basri Rase.   

Lonca turut membenarkan dirinya meminta rekomendasi dari Wali Kota Bontang Basri Rase. Menurutnya itu merupakan hal biasa. Hanya sebagai bentuk informasi, karena pelabuhan PT Indominco Mandiri berada di wilayah Bontang. “Tidak ada hukum yang dilanggar. Kecuali bupati atau wali kota memerintahkan (memberi pekerjaan),” katanya.

Sebagai perusahaan lokal, sebut Lonca, merupakan hal wajar jika dirinya meminta pekerjaan kepada perusahaan tambang batu bara itu. “Kan menurut perundang-undangan perusahaan yang bergerak di wilayah setempat wajib menggandeng putra daerah,” ujarnya, tanpa menyebut undang-undang yang dimaksud. Kepada awak media, Lonca juga membantah jika disebut memiliki hubungan personal dengan Basri. “Surat rekomendasi ini baru pertama kali diberikan,” pungkasnya.

Writer: Tim Liputan PKTV