Bontang. PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bontang. Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Imigrasi Kota Bontang dan dihadiri oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, serta perwakilan dari kedua belah pihak, termasuk jajaran manajemen PT KPC dan pejabat imigrasi.
Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan layanan keimigrasian bagi karyawan PT KPC, khususnya dalam pengurusan dokumen seperti izin tinggal tenaga kerja asing, paspor, serta layanan lain yang berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja di lingkungan perusahaan.
Manager Coal Handling and Terminal Operation PT KPC, Bontor Edison Silitonga, menyatakan bahwa kerja sama ini akan mempermudah akses layanan keimigrasian bagi perusahaan serta meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi tenaga kerja asing.
“Kami berharap perjanjian ini dapat mempermudah akses layanan keimigrasian bagi perusahaan dan meningkatkan efisiensi dalam pengurusan administrasi tenaga kerja asing di lingkungan PT KPC,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kota Bontang, Murdo Danang Laksono, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada dunia usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses keimigrasian berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di PT KPC,” katanya.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama serta diskusi singkat mengenai implementasi kerja sama ke depan. Diharapkan, sinergi antara PT KPC dan Kantor Imigrasi Bontang dapat berjalan optimal untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan serta kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.