Raperda P2APBD Kota Bontang 2021 Disahkan

Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Bontang tahun anggaran 2021, ditetapkan menjadi Perda Kota Bontang.

Persetujuan DPRD bontang tersebut terungkap dalam rapat paripurna dprd ke 9 masa sidang 3, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, di ruang rapat paripurna, pada Senin (20/6/2022). Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap raperda tentang P2APBD Kota Bontang tahun anggaran 2021 ini, dihadiri oleh Wali Kota Basri Rase, dan Wakil Wali Kota Najirah.

Dalam laporan badan anggaran DPRD Kota Bontang, yang dibacakan oleh Suharno, bahwa pansus meberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang telah berhasil meraih penilaian opini wajar tanpa pengecualian. Meski demikian, ada beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian Pemkot Bontang, salah satunya yakni menindaklanjuti rekomendasi tim pansus penanganan banjir dan menggali potensi sumber-sumber pad untuk mencapai kemandirian fiskal.

Sementara itu menanggapi laporan banggar DPRD, Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan, akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dalam hal perbaikan kinerja Pemkot Bontang khususnya dibidang pengelolaan keuangan dan aset yang dimiliki oleh Pemkot Bontang.

“Perbaikan tersebut membutuhkan waktu dan sinergi yang baik dengan seluruh pihak sehingga semua pemasalahan dapat diatasi secara bertahap,” ungkapnya.

Writer: Tim Liputan PKTV