Samarinda. Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Kemerdekaan Pers Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR.
Para jurnalis terlihat membawa berbagai atribut seperti spanduk dan poster yang berisi pesan-pesan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Sebagai bentuk kekecewaan dan simbolis penolakan, para jurnalis meletakkan kartu identitas pers mereka di tanah.
RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR tidak hanya menjadi keresahan para jurnalis, tetapi juga seluruh konten kreator dan pekerja kreatif. Revisi RUU ini dianggap dapat mengancam keberlangsungan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia karena berpotensi menjadi pasal karet yang bisa digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.
Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah Pasal 50 B ayat (2) yang melarang liputan investigasi jurnalistik. Gabungan organisasi pers menilai bahwa pelarangan ini akan mengganggu kinerja jurnalis dalam mencari kebenaran, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Nofiyatul Chalimah, menyatakan bahwa Dewan Pers telah mengambil sikap menolak RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa pelarangan jurnalis investigasi dapat mengganggu kerja para jurnalis dalam mengungkap kebenaran, terutama di Kaltim.
“Karena itu teman-teman jurnalis melakukan perlawanan dan menolak RUU tersebut,” ujar nya.
Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Asho Andi Marmin, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap RUU Penyiaran. Ia menyatakan dengan tegas bahwa IJTI menolak RUU yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
“Produk jurnalisme investigasi adalah salah satu media paling efektif untuk memberikan informasi dugaan pelanggaran ataupun kejahatan serta fatalnya kebijakan publik,” jelasnya.
Hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun anggota DPRD Kaltim yang hadir menemui massa aksi. Para jurnalis tetap menyuarakan aspirasi mereka dengan harapan RUU Penyiaran yang dianggap merugikan ini tidak akan disahkan.