Bontang. Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI, Dishub, Diskop-UKMP, Dinas Tata Kota, Kelurahan Tanjung Laut Indah dan Kecamatan Bontang selatan pada Rabu (18/1/2023) pagi, melakukan pembongkaran paksa ratusan lapak pedagang yang berjualan di atas trotoar disekitar area Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) seperti Jalan KS Tubun, Jalan Kakap Putih dan Jalan Ir H Juanda. Pembongkaran tersebut dilakukan karena pemerintah telah memberikan tiga kali surat peringatan tetapi tidak di gubris.
Kepala Diskop-UKMP Bontang Kamilan mengatakan, lantaran peringatan yang telah disampaikan tidak digubris pedagang maka pembongkaran lapak pedagang yang berjualan di atas trotoar dilakukan. Kamilan menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, petugas gabungan telah memberikan batas merah pada area terlarang agar pedagang tidak berjualan di area tersebut. Begitupun upaya persuasif juga telah dilakukan.
“Pedagang boleh berjualan asalkan lapaknya tidak diatas trotoar,” tegas Kamilan.
Sementara itu, Sahril salah satu pedagang menyebut pembongkaran yang dilakukan pemerintah ini tidak berpihak terhadap masyarakat pedagang kecil, menurutnya para pedagang hanya mengais rezeki. Dirinya meminta agar pemerintah tidak tebang pilih dalam melakukan pembongkaran.
“Saya minta semua yang mendirikan bangunan di atas trotoar ditertibkan, bukan hanya di sepanjang jalan sekitar pasar rawa indah saja,” ucapnya.