Bontang. Setelah Samarinda, Kota Bontang menjadi daerah kedua sosialisasi kebijakan perlindungan konsumen bagi pelaku usaha, oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM yang digelar di ballroom Hotel Bintang Sintuk. Kamis, 26 Oktober 2017.
Seratus pelaku usaha kecil dan menengah di kota bontang menjadi peserta sosialisasi dengan empat narasumber. Diantaranya Wiji Sasongko dan Aditya Suryaningrat dari Kementrian Perdagangan RI, Iptu Jimun selaku KBO Reskrim Polres Bontang, serta Fuad Asaddin, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim.
“Kegiatan ini dilaksanakan di tiga kota Kalimantan Timur, yakni Samarinda, Bontang, dan Balikpapan. Tujuannya, guna memberikan pemahaman terkait kebijakan perlindungan konsumen bagi pelaku usaha,” ujar Ketua Pelaksana kegiatan, Pianah Sulistianing.
Sosialisasi ini menekankan pada beberapa poin, diantaranya melahirkan konsumen yang cerdas, mandiri dan mencintai produk dalam negeri, melalui penegakan hak dan kewajiban sebagai konsumen. Disamping itu pun diharap teliti sebelum membeli, memperhatikan label dan manual garansi berbahasa Indonesia, memastikan produk bertanda SNI, tidak mengabaikan masa kadaluarsa produk, serta membeli sesuai kebutuhan.
“Ini salah satu langkah pemerintah, dalam mengedukasi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis beretika, dalam menghadapi tantangan perdagangan di era global. Sehingga pemahaman terkait pentingnya perlindungan konsumen dan tanggungjawab pelaku usaha, sangat penting untuk dilakukan,” papar Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim Fuad Asaddin.
Mewakili Pemerintah Kota Bontang, Plt Kepala Bidang Perdagangan Diskop-UKMP Bontang Doddy Rosdian, menyampaikan terima kasih dan penghargaan telah memilih Bontang sebagai salah tujuan sasaran sosialisasi.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan pelaku usaha di Bontang, sehingga aktifitas perekonomian perdagangan dapat berjalan dengan lebih baik dan mengalami peningkatan,” ungkapnya.(*)
Laporan: Yuli | Faisal