Bontang. Selain melakukan sidak mie instan asal korea tanpa label halal yang diketahui mengandung babi, BPOM Samarinda bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang turut melakukan menyasar sejumlah produk makanan dan minuman illegal dan kadaluarsa di sejumlah swalayan.
Hasilnya, ratusan jenis makanan dan minuman tanpa izin edar dan tidak memiliki nomor register BPOM didapati terpampang dan dijual sejumlah swalayan. Bahkan sejumlah produk didapati telah melewati masa edar (kadaluarsa) dengan kemasan yang rusak. Hingga akhirnya disita aparat untuk dimusnahkan.
“Yang paling banyak produk yang sudah Expired (kadaluarsa), diantaranya jenis minuman yang berada di cool room dan freezer,” ujar Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Samarinda Chamsinah.
Atas temuan ini masyarakat diharap Chamsinah, dapat menjadi konsumen yang cerdas, agar bisa lebih teliti dan selektif terhadap barang yang dibeli. Utamanya memastikan produk tersebut aman di konsumsi dan memiliki izin edar, dengan masa edar yang masih panjang.
“Lagi-lagi kami harap masyarakat dapat lebih teliti, terutama untuk memastikan produk tersebut layak konsumsi dan memiliki izin edar dari BPOM,” terangnya. (*)
Laporan: Yulianti Basri